Penyelenggaraan aqiqah dengan memotong dua domba / kambing saat lahir anak lelaki, dicontohkan oleh Rasulullah. Banyak sekali hikmah dari aqiqah/akikah. Antara lain merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, menyiarkan nasab anak, menyenangkan hati keluarga serta kerabat dengan membuat jamuan atau memberi hidangan kambing, serta sebagai bentuk doa untuk kebaikan sang buah hati yang baru lahir ke dunia.
Untuk pelaksanaan akikah sendiri, jika yang lahir adalah anak perempuan, disunahkan untuk memotong satu domba/kambing. Sementara jika yang lahir anak lelaki maka memotong dua domba/kambing.
Lalu bagaimana jika uang yang ada hanya cukup untuk satu kambing sementara yang lahir adalah anak lelaki? Bolehkah dicicil, menyembelih satu kambing dulu, baru kemudian setelah uang terkumpul menyembelih satu lagi?
Dikutip dari BincangSyariah, menurut para ulama, hukum mencicil akikah untuk anak itu tidak boleh. Ini karena mencicil akikah itu sama dengan mengulang akikah itu sendiri. Sementara mengulang akikah yang sudah dinilai sah secara syariat hukumnya tidak boleh.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawa berikut;
Dan akikah tidak boleh diulang sampai dua kali.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melakukan akikah untuk anak laki-lakinya dengan seekor kambing, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah. Ia tidak perlu mengulang akikah lagi untuk mencicil dan melengkapi kekurangan kambing akikah sebelumnya. Mengulang akikah dapat merusak akikah sebelumnya yang sudah dinilai cukup dan sah secara syariat.
Aqiqah Anak Laki-laki Satu Kambing Dibolehkan
Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama bahwa melakukan akikah untuk anak laki-laki dengan seekor kambing boleh dan sah adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata;
Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).
Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasulullah mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing. Ini menunjukkan bahwa mengakikahi anak laki-laki dengan seekor kambing adalah boleh dan sah secara syariat.
Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq Al-Syairazi menegaskan kebolehan akikah dengan satu ekor kambing ini untuk anak laki-laki. Beliau berkata sebagai berikut;
Artinya: Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi Saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).
Nah, sudah jelas dan clear kan penjelasannya. Selamat menunaikan ibadah aqiqah.