Bolehkah memakan daging aqiqah sendiri atau anak sendiri?
Dibolehkan bagi seseorang atau orang tua untuk memakan sebagian dari aqiqah anaknya, atau anak memakan daging aqiqahnya sendiri, dengan beberapa alasan,
Pada prinsipnya, hukum dasar aqiqah sama dengan hukum qurban
Aturan aqiqah terkait jatah booleh dimakan, dihadiahkan, disedekahnkan, sama seperti aturan qurban, dan ini pendapat as-Syafii.
Kemudian beliau menyebutkan khilaf ulama dalam masalah ini. Lalu beliau menyimpulkan,
“Yang lebih mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan berqurban. Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib. Seperti qurban. Karena sama dengan qurban terkait sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya. Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan.”
Dan dalam aturan ibadah qurban, sohibul qurban dibolehkan untuk memakan sebagian daging qurbannya.
Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah,
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah dari sebagian hewan qurban itu dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
Imam Malik pernah mengatakan,
“Saya suka jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5/416).
[2] terdapat keterangan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha terkait aqiqah,
“Aqiqah yang sesuai sunah, untuk anak lelaki 2 kambing, anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan ke orang lain, dan disedekahkan.”
(Musnad Ishaq bin Rahuyah, no. 1292)
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa maksud tidak dipecah tulangnya adalah dalam rangka membangun sikap optimis (at-Tafaul) terhadap keselamatan anak dan tidak mengalami kecelakaan badannya. Beliau juga menegaskan, meskipun saya tidak menjumpai dalil yang menenangkan dalam hal ini. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/499).
Kesimpulannya Berdasarkan keterangan di atas, makan daging aqiqah sendiri atau aqiqah anaknya, hukumnya diperbolehkan.